KESADARAN MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK
PENDAHULUAN
Saat ini Pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan Pemerintah Republik Indonesia setelah sector migas dan ekspor barang-barang non migas. Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan negara dan menciptaka kemakmuran bagi rakyat. Dalam mendukung upaya tersebut, pemerintah menyelenggarakan otonomi daerah dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kewenangan daerah mencakup kewenangan pemerintahan, mulai dari sistem perencanaan, pembiayaan maupun pelaksanaannya.
Ada beberapa peneletian mengenai kepatuhan pajak dengan menggunakan kerangka model Theory of Planned (TPB) untuk menjelaskan perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Model Theory of Planned Behaviour (TPB) yang digunakan dalam penelitian memberikan penjelasan yang signifikan, bahwa perilaku tidak patuh (noncompliance) Wajib Pajak sangat dipengaruhi oleh variabel sikap, norma subyektif, dan kontrol keperilakuan yang dipersepsikan (Mustikasari, 2007:3).
ISI
Kesadaran dalam membayar pajak
Kesadaran perpajakan adalah keadaan mengetahui atau mengerti perihal pajak. Kesadaran perpajakan adalah kerelaan memenuhi kewajibannya, termasuk rela memberikan kontribusi dana untuk pelaksanaan fungsi pemerintah dengan cara membayar kewajiban pajaknya. Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak adalah hal yang sangat penting dalam rangka reformasi perpajakn dan menciptakan sistem perpajakan yang baik. Kepatuhan wajib pajak dapat dimotivasi dengan adanya kebijaksanaan perpajakan yang dapat mendoring prilaku kepatuhan Wajib Pajak untuk menjadi patuh, harus ada sanksi hukum yang bersifat memaksa.
Untuk memenuhi kesadaran dan kepatuhan maka diperlukan pengetahuan umum tentang perpajakan. Pengetahuan diberikan agar setiap masyarakat memaham suatu objek pajak. Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk pengeluaran umum (Mardiasmi, 2009:1).
Dengan adanya pengetahuan tentang perpajakan akan membantu kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak, sehingga tingkat kepatuhan akan meningkat. Pada umumnya seseorang yang memiliki pendidikan akan sadar dan patuh terhadap hak dan kewajibannya tanpa harus dipaksakan dan diancam oleh beberapa sanksi dan hukuman. Bagi mereka yang telah mengetahui bagaimana alur penerimaan pajak tersebut akan berjalan, hingga akhirnya manfaat membayar pajak tersebut dapat dirasakannya. Oleh karena itu, pemerintah terus megupayakan agar masyarakat memahami sepenuhnya kewajibannya terhadap negara dan mau melaksanakannya dengan baik.Maedina, R, Mahfudnurnajamuddin, Sudirman, R. (2020). Kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah. Center of Economic Journal.3(1)
Venusita, L. (2013). Analisis Pengaruh Sikapm Norma Subyektif dan Kontrol Keprilakuan Terhadap Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Surabaya. Jurnal Akuntansi. 5(1), 2502-6380.
Utomo Wahyu, B.A. (2011). Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Pamulan Kota Tangeran Selatan. Skripsi. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
No comments:
Post a Comment